Keputusan Presiden No. 160 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Negara untuk Persiapan Sidang Konstituante yang sebelumnya dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 95A tahun 1956. Panitia ini telah menyelesaikan tugasnya dalam memberikan usulan dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait persiapan Konstituante. Keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat anggota-anggota panitia tersebut, termasuk beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat lainnya, serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasanya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juli 1957.