di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Derivatif Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pasar modal melalui penyediaan produk investasi berupa kontrak derivatif efek, memperluas sarana perdagangan, dan meningkatkan pengawasan atas perdagangan kontrak derivatif efek. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan mengenai kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perdagangan kontrak derivatif efek harus dilakukan oleh Bursa Efek dan/atau Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah mendapatkan izin dari OJK wajib menyelenggarakan kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi kontrak derivatif efek. Setiap kontrak derivatif efek yang akan diperdagangkan harus memperoleh persetujuan dari OJK dan didukung dengan kajian serta infrastruktur yang memadai. Bursa Efek dan PPA wajib mengatur persyaratan anggota, mekanisme transaksi, dan pengawasan perdagangan kontrak derivatif efek.