Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Derivatif Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKontrak Derivatif Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku06 Mei 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-39/PM/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Kontrak Berjangka Dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek, beserta Peraturan Nomor ΙΙΙ.Ε.Ι yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pasar modal melalui penyediaan produk investasi berupa kontrak derivatif efek, memperluas sarana perdagangan, dan meningkatkan pengawasan atas perdagangan kontrak derivatif efek. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan mengenai kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perdagangan kontrak derivatif efek harus dilakukan oleh Bursa Efek dan/atau Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah mendapatkan izin dari OJK wajib menyelenggarakan kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi kontrak derivatif efek. Setiap kontrak derivatif efek yang akan diperdagangkan harus memperoleh persetujuan dari OJK dan didukung dengan kajian serta infrastruktur yang memadai. Bursa Efek dan PPA wajib mengatur persyaratan anggota, mekanisme transaksi, dan pengawasan perdagangan kontrak derivatif efek.

1. Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan harus menyesuaikan peraturan terkait Kontrak Derivatif Efek paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 2. Peraturan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengatur terkait Kontrak Derivatif Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan terdapat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran.