Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 9/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanBantul

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kasihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun 1994 Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Kasihan Tahun 2018-2038. Tujuan penataan BWP Kasihan adalah mewujudkan kawasan ini sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif. Lingkup wilayah perencanaan mencakup seluruh BWP Kasihan seluas 3.229,20 hektar, meliputi Desa Bangunjiwo, Tirtonirmolo, Tamantirto, dan Ngestiharjo. BWP Kasihan dibagi menjadi 5 Sub BWP. Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, RTH kota, cagar budaya) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, khusus, dan lainnya). Rencana jaringan prasarana mencakup jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air bersih, drainase, air limbah, persampahan, dan prasarana lainnya. Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya meliputi Blok II.1, II.2, II.3, III.1, III.2, III.3, III.4, IV.1, IV.2, IV.3, IV.4, I.1, I.2, I.5, dan I.6. Ketentuan pemanfaatan ruang menjadi acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Perizinan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Perizinan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. jika sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak; d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: 1. memperhatikan harga pasaran setempat; 2. sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; atau 3. disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 3. Pemanfaatan ruang yang waktu izinnya sudah tidak berlaku dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.