Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nduga 5/2014 · Perda Kabupaten Nduga No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2014Tanggal Penetapan:31 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nduga
Tanggal Berlaku31 Oktober 2014
Tanggal Penetapan31 Oktober 2014
Tempat PenetapanKenyam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Nduga, meliputi jenis-jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan melalui pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pajak: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  2. Kewenangan: Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan NJOP PBB-P2 setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
  3. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak:
    • Wajib Pajak Hotel, Restoran, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan BPHTB wajib mengisi SPTPD.
    • Wajib Pajak PBB-P2 wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT.
    • Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,- 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,-