di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nduga 5/2014 · Perda Kabupaten Nduga No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Nduga, meliputi jenis-jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan melalui pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah.
Ketentuan Substansial: