Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Terpadu di Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 2/2009 · Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Terpadu di Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir dan laut terpadu di Kabupaten Boalemo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut yang potensial di Kabupaten Boalemo secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang aman, terpadu, dan saling menguntungkan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi lingkungan, serta mendorong kerjasama dan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip dan asas pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, termasuk manfaat, keseimbangan, keberlanjutan, keterpaduan, akuntabilitas, dan transparansi. Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, seperti Rencana Strategis Wilayah Pesisir (RSWP), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir (RPWP), dan Rencana Aksi Tahunan Wilayah Pesisir (RATWP). Peraturan ini juga mengatur wewenang pemanfaatan dan perizinan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, termasuk pemanfaatan bukan untuk tujuan usaha dan untuk tujuan usaha, pemanfaatan pulau-pulau kecil, sempadan pantai, konservasi laut, reklamasi pantai, dan rehabilitasi.

Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat pesisir, termasuk hak dan kewajiban masyarakat pesisir, peran serta organisasi non-pemerintah dan perguruan tinggi, serta hukum adat. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi pengelola sumber daya pesisir dan laut terpadu, pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat, pendidikan lingkungan hidup, serta pengawasan dan pengendalian.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan yang mengatur Sumberdaya Pesisir dan laut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini. 2. Segala izin yang dikeluarkan untuk pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang masih berlaku saat ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, dan apabila diperpanjang, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua Peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau masyarakat pesisir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, tindakan paksa, penghentian kegiatan usaha sementara, pencabutan izin, dan penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran hukum berupa pencemaran/perusakan sumber daya pesisir dan laut yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pembayaran ganti rugi dan/atau rehabilitasi. 3. Pelanggaran Pasal 39 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.