Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 1/2016 · Perda Kabupaten Bima No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanRaba

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.361.625.002.413,80 dan belanja sebesar Rp. 1.332.703.166.398,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.921.836.015,80. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 106.503.749.443,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.100.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 97.403.749.443,83. Laporan Perubahan SAL mencatat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 126.325.585.459,63. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp. 209.841.434.121,53. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Akhir sebesar Rp.2.096.959.480.133,57. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.117.024.551.641,83, jumlah kewajiban sebesar Rp. 20.065.071.508,27, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.2.096.959.480.133,56. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 126.325.585.459,63. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan ditetapkan sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)