Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 mengubah Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi dinamika organisasi dan kelancaran pelaksanaan SPBE di lingkungan ANRI, serta mengakomodasi perkembangan kebutuhan instansi.
Perubahan tersebut mencakup penyisipan Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C di antara Pasal 15 dan Pasal 16. Pasal 15A mengatur tentang Pusat Data ANRI yang terdiri dari pusat data yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta pusat data satuan kerja di lingkungan ANRI. Pusat Data ANRI berfungsi untuk mengelola kelancaran layanan dan infrastruktur SPBE ANRI, mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi, serta mengatur akses data dan/atau informasi. Desain dan manajemen Pusat Data ANRI harus memenuhi Standar Nasional Indonesia atau Standar Internasional jika Standar Nasional Indonesia belum tersedia.
Pasal 15B mengatur tentang Jaringan Intra ANRI yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan Jaringan Intra ANRI bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi. Pelaksanaan Jaringan Intra ANRI dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh ANRI dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
Pasal 15C mengatur tentang Sistem Penghubung Layanan ANRI yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE ANRI. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan ANRI harus membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra ANRI, memenuhi standar interoperabilitas, mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi, dan mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan.