Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law

Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.01/2014 · PMK No. 170/PMK.01/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes yang Diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan jasa konsultan hukum dan arbiter dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of the United Nations Commission on International Trade Law. Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Kuasa Hukum dan Tim Pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan konsultan hukum dan arbiter. Pengadaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Konsultan hukum yang dipilih harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak adanya konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap: seleksi awal dan seleksi akhir. Tim Pelaksana membantu Tim Kuasa Hukum dalam proses seleksi ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penunjukan arbiter melalui proses pengusulan dan pengambilan putusan oleh Tim Kuasa Hukum.

(-)

(-)