Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2007 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2007Tanggal Penetapan:14 Juli 2007
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku14 Juli 2007
Tanggal Penetapan14 Juli 2007
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi penyedotan kakus di Kabupaten Sragen. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 dianggap sudah tidak relevan lagi.

Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur tarif retribusi. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran volume tangki/tinja yang digunakan, dengan struktur dan besaran tarif yang baru ditetapkan untuk tangki tinja berukuran 2 m³, 4 m³, 6 m³, dan di atas 6 m³. Selain itu, diatur pula tarif transportasi per rit berdasarkan jarak tempuh.

Dengan perubahan ini, diharapkan retribusi penyedotan kakus dapat lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Sragen.

(-)

(-)