Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/1977 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1977Tanggal Penetapan:18 Maret 1977
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku19 Oktober 1977
Tanggal Penetapan18 Maret 1977
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang pemberian Nomor-nomor rumah-rumah tempat tinggal dan pemasangan papan nama tertanggal 14 Januari 1953 sebagaimana telah diubah/ ditambah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 26 Pebuari 1969.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nomor rumah dan pemasangan papan nama di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Pemerintah Daerah berwenang memberikan nomor rumah dan memasang papan nama di jalan-jalan yang terletak di ibukota Kecamatan Gombong, Karanganyar, Pejagoan, Kebumen, Kutowinangun, Prembun, atau jalan-jalan yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah. Pemilik atau penghuni rumah diwajibkan mengizinkan pemasangan papan nomor rumah oleh petugas yang ditunjuk dan membayar biaya pemasangan dan pembuatan papan nomor. Pemilik persil di tepi jalan wajib mengizinkan penempatan papan nama jalan atau petunjuk umum. Pemilik atau penghuni rumah berkewajiban memelihara papan nomor rumah. Dalam waktu satu bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah atau setelah menempati rumah, pemilik atau penghuni rumah wajib memasang papan nama yang memuat nama dan nama kecil dengan ukuran huruf 4 cm. Dilarang memindahkan atau merusak papan nomor rumah atau papan nama jalan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 10 (sepuluh) hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Daerah ini, dalam waktu14 (empatbelas) hari setelah keputusan Hakim dijatuhkan diwajibkan memperbaiki kelalaiannya.