Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nomor rumah dan pemasangan papan nama di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Pemerintah Daerah berwenang memberikan nomor rumah dan memasang papan nama di jalan-jalan yang terletak di ibukota Kecamatan Gombong, Karanganyar, Pejagoan, Kebumen, Kutowinangun, Prembun, atau jalan-jalan yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah. Pemilik atau penghuni rumah diwajibkan mengizinkan pemasangan papan nomor rumah oleh petugas yang ditunjuk dan membayar biaya pemasangan dan pembuatan papan nomor. Pemilik persil di tepi jalan wajib mengizinkan penempatan papan nama jalan atau petunjuk umum. Pemilik atau penghuni rumah berkewajiban memelihara papan nomor rumah. Dalam waktu satu bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah atau setelah menempati rumah, pemilik atau penghuni rumah wajib memasang papan nama yang memuat nama dan nama kecil dengan ukuran huruf 4 cm. Dilarang memindahkan atau merusak papan nomor rumah atau papan nama jalan.