Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 22/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kebijakan afirmatif, pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi dan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, pengadaan barang dan/atau jasa, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, perpajakan daerah dan retribusi daerah, kemudahan berusaha BUM Desa/BUM Desa bersama, pendataan, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama, peran serta masyarakat dan badan usaha, dan pendanaan.

Peraturan ini mengatur pembentukan BUMDes, struktur organisasi, pengelolaan keuangan, kerjasama, dan penghentian kegiatan usaha. BUMDes bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa dan penyediaan layanan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah diundangkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)