Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 10/2011 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:27 Oktober 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan27 Oktober 2011
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 2 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.

Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)