di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kinerja BPD agar dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan percepatan pembangunan daerah. Upaya peningkatan efektivitas dan kinerja BPD dilakukan melalui peningkatan permodalan, penyelenggaraan unit usaha syariah, pengaturan kembali pembagian laba, dan pengesahan modal disetor dari pemegang saham.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembagian laba BPD dan penyelesaian kekayaan BPD jika terjadi pembubaran.