Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2011Tanggal Penetapan:20 April 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku20 April 2011
Tanggal Penetapan20 April 2011
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kinerja BPD agar dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan percepatan pembangunan daerah. Upaya peningkatan efektivitas dan kinerja BPD dilakukan melalui peningkatan permodalan, penyelenggaraan unit usaha syariah, pengaturan kembali pembagian laba, dan pengesahan modal disetor dari pemegang saham.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan hukum BPD sebagai badan hukum berbentuk Perusahaan Daerah yang melakukan tugas dan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tugas BPD sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
  3. Usaha-usaha yang dapat diselenggarakan oleh BPD, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penerbitan surat pengakuan hutang, jual beli surat berharga, pemindahan uang, penempatan dana, penerimaan pembayaran, penyimpanan barang dan surat berharga, kegiatan penitipan, kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  4. Modal dasar BPD ditetapkan sebesar Rp. 750.000.000.000,- dengan modal disetor awal sebesar Rp. 150.862.961.772,- yang berasal dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai оргаn pengambil keputusan tertinggi.
  6. Pengaturan mengenai Dewan Pengawas dan Direksi sebagai оргаn pengurus BPD, termasuk persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang.
  7. Pengaturan mengenai penghasilan, pensiun, dan tunjangan hari tua bagi Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai BPD.
  8. Pengaturan mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan BPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembagian laba BPD dan penyelesaian kekayaan BPD jika terjadi pembubaran.

(-)

(-)