Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 70/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 70/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). RPP ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan Rajungan di WPPNRI. RPP Rajungan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan perikanan Rajungan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia, khususnya masyarakat pesisir. Ruang lingkup RPP ini meliputi status perikanan Rajungan dan rencana strategis pengelolaan Rajungan. Rencana strategis pengelolaan mencakup isu pengelolaan, tujuan dan sasaran, indikator dan tolok ukur, serta rencana aksi pengelolaan yang meliputi sumber daya ikan dan lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola. Periode pengelolaan RPP ini adalah 5 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun serta direviu setiap 5 tahun.

(-)

(-)