Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). RPP ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan Rajungan di WPPNRI. RPP Rajungan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan perikanan Rajungan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia, khususnya masyarakat pesisir. Ruang lingkup RPP ini meliputi status perikanan Rajungan dan rencana strategis pengelolaan Rajungan. Rencana strategis pengelolaan mencakup isu pengelolaan, tujuan dan sasaran, indikator dan tolok ukur, serta rencana aksi pengelolaan yang meliputi sumber daya ikan dan lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola. Periode pengelolaan RPP ini adalah 5 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun serta direviu setiap 5 tahun.