Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENATAAN KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 5/2021 · Perda Kabupaten Fakfak No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Kampung, dan meningkatkan daya saing Kampung. Kebijakan ini mengatur penataan Kampung yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Kampung, serta penataan Kampung Adat yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Kampung Adat.

Pembentukan Kampung harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, termasuk batas usia Kampung Induk minimal 5 tahun dan jumlah penduduk Kampung Baru minimal 500 jiwa atau 100 kepala keluarga. Pemerintah Daerah dapat memprakarsai pembentukan Kampung baru melalui Kampung Persiapan. Baperkam menyelenggarakan musyawarah Kampung untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat terhadap rencana pembentukan Kampung. Bupati membentuk tim pembentukan Kampung persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Kampung persiapan.

Penggabungan Kampung dilakukan tanpa melalui Kampung persiapan dan harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pembentukan Kampung. Penghapusan Kampung dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Perubahan status Kampung meliputi perubahan dari Kampung menjadi Kelurahan dan sebaliknya, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing perubahan status.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Kampung Adat, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Kampung Adat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi Kampung Adat. Pembiayaan kegiatan penataan Kampung dibebankan pada APBD.

(-)

(-)