Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 15/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2016Tanggal Penetapan:19 November 2016
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku19 November 2016
Tanggal Penetapan19 November 2016
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin serta tempat tinggal yang layak, yang merupakan kebutuhan asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi sosial budaya, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau.

Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan nasional, menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota, memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, mengalokasikan dana untuk MBR, dan memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Selain itu, diatur pula mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang disusun oleh SKPD terkait. Pelayanan perumahan dan kawasan permukiman meliputi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), penanganan korban bencana dan relokasi perumahan, serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kawasan permukiman yang mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan perdesaan.

(-)

Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif. Sanksi Administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif; dan/atau penutupan lokasi.