di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 15/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin serta tempat tinggal yang layak, yang merupakan kebutuhan asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi sosial budaya, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau.
Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan nasional, menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota, memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, mengalokasikan dana untuk MBR, dan memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Selain itu, diatur pula mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang disusun oleh SKPD terkait. Pelayanan perumahan dan kawasan permukiman meliputi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), penanganan korban bencana dan relokasi perumahan, serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kawasan permukiman yang mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan perdesaan.