Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUAH KARIMUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 1/2021 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUAH KARIMUN
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2002 Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2012 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Karimun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik di bidang perbankan. Tujuan pendirian Perumda BPR Tuah Karimun adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan Perumda BPR Tuah Karimun dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, memperoleh laba, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian dan perubahan bentuk hukum BPR menjadi Perumda.
  2. Tempat kedudukan dan wilayah kerja Perumda BPR Tuah Karimun.
  3. Maksud dan tujuan pendirian Perumda BPR Tuah Karimun.
  4. Kegiatan usaha Perumda BPR Tuah Karimun, meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, penempatan dana pada lembaga keuangan, kerjasama dengan lembaga lain, dan membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana.
  5. Modal Perumda BPR Tuah Karimun, yang bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya.
  6. Organ Perumda BPR Tuah Karimun, yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  7. Sumber pendapatan Perumda BPR Tuah Karimun, yang berasal dari penyaluran kredit, penempatan dana, jasa administrasi, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah.
  8. Perencanaan, perubahan, mekanisme penyampaian, dan pelaporan terkait rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan.
  9. Tahun buku dan penggunaan laba Perumda BPR Tuah Karimun.
  10. Pembubaran dan kepailitan Perumda BPR Tuah Karimun.
  11. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
  12. Pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda BPR Tuah Karimun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas, serta pengelolaan keuangan dan aset Perumda BPR Tuah Karimun.

1. Nomenklatur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun berubah menjadi Perumda BPR Tuah Karimun. 2. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun ditetapkan sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas pada Perumda BPR Tuah Karimun. 3. Jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 4. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun beralih kepada Perumda BPR Tuah Karimun. 5. Rencana kerja dan anggaran pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun menjadi rencana kerja dan anggaran pada Perumda BPR Tuah Karimun. 6. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Tuah Karimun. 7. Seluruh keputusan anggota Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun masih tetap berlaku sebagai Peraturan Direksi pada Perumda BPR Tuah Karimun sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda BPR Tuah Karimun. 9. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perumda BPR Tuah Karimun.

(-)