di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUAH KARIMUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 1/2021 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Karimun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik di bidang perbankan. Tujuan pendirian Perumda BPR Tuah Karimun adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan Perumda BPR Tuah Karimun dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, memperoleh laba, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas, serta pengelolaan keuangan dan aset Perumda BPR Tuah Karimun.