Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketenteraman

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 8/2016 · Perda Provinsi Papua No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban dan Ketenteraman
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketenteraman bertujuan untuk mewujudkan Provinsi Papua sebagai Tanah Damai dengan menciptakan kondisi yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah dalam kehidupan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  1. Ketertiban Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur perilaku pejalan kaki, penggunaan jembatan penyeberangan, halte, serta larangan menutup jalan, memasang portal, merusak rambu lalu lintas, dan membuang sampah di jalan.
  2. Ketertiban Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang perusakan jalur hijau, pendirian bangunan di taman, serta penyalahgunaan fungsi tempat umum.
  3. Ketertiban Sungai, Saluran, Kolam, Danau, dan Laut: Mengatur larangan membangun di atas saluran sungai, memasang kabel di bawah sungai tanpa izin, serta pemanfaatan air sungai untuk kepentingan komersial tanpa izin.
  4. Ketertiban Lingkungan: Mengatur pemeliharaan hewan peliharaan, larangan membuat petasan tanpa izin, serta larangan mencoret-coret fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan.
  5. Ketertiban Tempat dan Usaha Tertentu: Mewajibkan AMDAL bagi usaha berdampak lingkungan, melarang berdagang di tempat umum tanpa izin, serta mengatur usaha yang menimbulkan pencemaran.
  6. Ketertiban Bangunan: Mengatur pendirian bangunan yang mengganggu jaringan listrik, serta kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan.
  7. Ketertiban Sosial: Melarang meminta sumbangan di jalan tanpa izin, menjadi pengemis, berbuat asusila di tempat umum, serta perjudian.
  8. Ketertiban Kesehatan: Melarang praktek perdukunan dan pengobatan kebatinan ilegal.
  9. Ketertiban Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian dengan izin.
  10. Ketertiban Masyarakat: Mengatur pemasangan atribut di tempat umum, larangan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa, serta kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar nasional.
  11. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unit kerja Pemerintah Daerah terkait.
  12. Penyidikan: Memberikan kewenangan khusus kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 30, 31, 32, dan 33 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran Pasal 2, 3, 4, 5, 7, 16, 17, 18, 20, 21, 22, 23, 24, 26, 27, 28, 29, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, dan 43 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00.