di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 5/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Magetan. Latar belakang penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Ketentuan Substansial:
Bupati menetapkan KTR di daerah yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pada tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang berhak mendapatkan udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok. Setiap orang dilarang merokok di KTR kecuali di tempat khusus merokok. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, teguran, dan laporan pelanggaran.
Pembinaan dan Pengawasan:
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah. Dalam rangka pengawasan dibentuk Satuan Tugas KTR.