Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 5/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Magetan. Latar belakang penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Ketentuan Substansial:

Bupati menetapkan KTR di daerah yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pada tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak mendapatkan udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok. Setiap orang dilarang merokok di KTR kecuali di tempat khusus merokok. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, teguran, dan laporan pelanggaran.

Pembinaan dan Pengawasan:

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah. Dalam rangka pengawasan dibentuk Satuan Tugas KTR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, dan d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000,00. 3. Pimpinan lembaga dan/atau badan yang melanggar Pasal 9 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.