Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Bagi Lanjut Usia
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan bagi Lanjut Usia (Lansia) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Lansia seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup dan kompleksitas permasalahan Lansia.

Tujuan: Mengatur tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Keluarga dalam memberikan pelayanan kepada Lansia secara sistematis.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pelayanan: Meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, dan pelayanan sosial.
  2. Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual: Peningkatan kegiatan keagamaan, pembangunan sarana ibadah yang aksesibel.
  3. Pelayanan Kesehatan: Peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pembinaan petugas kesehatan, pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta keringanan biaya bagi Lansia miskin.
  4. Pelayanan Kesempatan Kerja: Memberi kesempatan kerja seluas-luasnya bagi Lansia potensial, menciptakan iklim usaha, dan bantuan permodalan.
  5. Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan: Peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan non formal.
  6. Kemudahan Penggunaan Fasilitas Umum: Aksesibilitas di tempat umum, kemudahan pelayanan administrasi, keringanan biaya, kemudahan perjalanan, fasilitas rekreasi, dan penggunaan sarana prasarana umum.
  7. Pelayanan Sosial: Pelayanan dalam panti, luar panti, dan perlindungan sosial (asistensi sosial, kedaruratan, aksesibilitas, pelayanan dalam keluarga pengganti).
  8. Kelembagaan dan Koordinasi: Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia untuk koordinasi dan pemberian saran kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
  9. Pemberian Penghargaan: Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam peningkatan kesejahteraan Lansia.

(-)

1. Setiap orang, badan usaha, organisasi/lembaga yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.