Peraturan Daerah Kota Kupang ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dengan mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, sesuai dengan amanat Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur pembentukan Gugus Tugas KLA, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Kewenangan dibagi antara Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait, dan Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan program-program yang mendukung KLA. Peraturan ini juga mengatur keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung tumbuh kembang anak, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum atau lembaga mencakup pembentukan unit layanan, pengalokasian anggaran, dan pemenuhan standar layanan yang ditetapkan.