Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelanggaraan Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 2/2025 · Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelanggaraan Kota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku10 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Kupang ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dengan mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, sesuai dengan amanat Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur pembentukan Gugus Tugas KLA, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Kewenangan dibagi antara Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait, dan Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan program-program yang mendukung KLA. Peraturan ini juga mengatur keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung tumbuh kembang anak, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum atau lembaga mencakup pembentukan unit layanan, pengalokasian anggaran, dan pemenuhan standar layanan yang ditetapkan.

(-)

(-)