di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Tokyo, Jepang Pada Tanggal 3 Maret 1982 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Jepang
Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1982 · Keppres No. 79 Tahun 1982 · Keppres Nomor 79 Tahun 1982