Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Tokyo, Jepang Pada Tanggal 3 Maret 1982 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1982 · Keppres No. 79 Tahun 1982 · Keppres Nomor 79 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1982Tanggal Penetapan:27 Oktober 1982
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Tokyo, Jepang Pada Tanggal 3 Maret 1982 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 1982
Tanggal Penetapan27 Oktober 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1982 mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Jepang untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Tokyo pada 3 Maret 1982 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dalam bidang perpajakan dan memastikan keadilan dalam pengenaan pajak bagi warga negara dan entitas bisnis dari kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Oktober 1982.

(-)

(-)