Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 4/2014 · Perda Kota Sabang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2014Tanggal Penetapan:18 Februari 2014
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku18 Februari 2014
Tanggal Penetapan18 Februari 2014
Tempat PenetapanSabang

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Pemotongan Hewan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang. 2. Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pemeriksaan Hewan Ternak dan Membawa Hewan Ternak Keluar Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.

Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan jaminan kesehatan hewan yang dipotong untuk konsumsi masyarakat. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Objek retribusi meliputi pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian RPH, dan pelayanan pengangkutan daging dari RPH. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan dan fasilitas RPH. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, pemeriksaan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan ternak yang dipotong, sebagaimana tercantum dalam lampiran Qanun. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Sabang, dan pembayaran harus dilakukan sekaligus. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.