Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhutanan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 27/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhutanan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang perhutanan dan pengendalian dampak lingkungan, dengan fungsi meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, pengamanan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengujian dan penerapan teknologi anjuran. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan, Bidang Konservasi, Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Bidang Peningkatan Kapasitas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas pokok Dinas.

(-)

(-)