Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang perhutanan dan pengendalian dampak lingkungan, dengan fungsi meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, pengamanan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengujian dan penerapan teknologi anjuran. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan, Bidang Konservasi, Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Bidang Peningkatan Kapasitas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas pokok Dinas.