Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 14/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Pemerintah Daerah bertugas menyusun Rencana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) secara menyeluruh, membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi, memfasilitasi dan mengawasi upaya pengendalian dalam pengolahan dan pemanfaatan SPALD, melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T, serta menetapkan standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana air limbah domestik, melaksanakan SPALD skala Kota, permukiman, dan kawasan tertentu, mengembangkan kelembagaan air limbah domestik, memberikan izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik, memberikan bantuan teknis, dan menetapkan retribusi pelayanan. Penyelenggaraan SPAL dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD yang dapat berbentuk lembaga swadaya masyarakat, SKPD, unit Pelaksana Teknis Daerah, badan Layanan Umum Daerah, dan badan Usaha Milik Daerah.

SPALD terdiri dari SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat). SPALD-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Komponen SPALD-T terdiri dari unit pelayanan, unit pengumpulan, unit pengolahan, dan unit pembuangan akhir. SPALD-S meliputi skala individual dan komunal. Komponen SPALD-S terdiri dari unit pengolahan setempat, unit pengangkutan, unit pengolahan lumpur tinja, dan unit pembuangan akhir. Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan SPALD dengan pemerintah kabupaten/kota lain, badan usaha, dan kelompok swadaya masyarakat. Biaya pengelolaan air limbah domestik dibebankan kepada APBD, swasta, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang sah. Setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan pengelolaan air limbah domestik dengan sistem komunal diwajibkan memiliki izin.

1. Setiap bangunan yang belum memiliki instalasi Pengelolaan air limbah domestik dan/atau belum memenuhi syarat baku mutu air limbah pada saat berlakunya peraturan daerah ini wajib melakukan perbaikan dan atau membangun instalasi pengelolaan air limbah domestik paling lambat 2 (dua) Tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)