Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 76 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 76/1958 · UU No. 76 Tahun 1958 · UU Nomor 76 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 1958
Industri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1931 No.488) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81). 2. Ordonansi Cukai Gula (Staatsblad 1933 No.351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-Undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81). 3. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No.487), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-Undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81).

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 menjadi undang-undang, yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai atas bir, gula, saccharin, dan kenaikan bea masuk atas bir. Ketentuan substansial meliputi perubahan jumlah cukai atas bir menjadi dua ratus rupiah tiap hektoliter, gula menjadi seratus dua puluh tujuh rupiah tiap seratus kilogram, dan saccharin menjadi enam ratus tiga puluh lima rupiah tiap kilogram. Selain itu, dilakukan perubahan tarif bea masuk pada bagian I dan II dari Pos II 3 Indische Tariefwet. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut terkait pembayaran cukai atas barang yang melebihi jumlah maksimum yang ditetapkan.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957, sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan bea-masuk atas bir.

1. Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusnya, akan disita tanpa mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum.