Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi melalui percepatan program KBL Berbasis Baterai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Infrastruktur pengisian listrik yang meliputi fasilitas pengisian ulang (peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan) dan fasilitas penukaran baterai.
- Pengisian ulang dapat dilakukan di Instalasi Listrik Privat (untuk kepentingan sendiri) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
- Fasilitas penukaran baterai dilakukan di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
- SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Badan Usaha SPKLU harus merupakan pemegang IUPTL terintegrasi atau IUPTL penjualan.
- Skema usaha SPKLU dapat berupa POSO, POPO, PPOO, PLSO, atau PLPO untuk pemegang IUPTL terintegrasi, dan ROSO, ROPO, RPOO, RLSO, atau RLPO untuk pemegang IUPTL penjualan.
- SPBKLU harus mendapatkan nomor identitas SPBKLU dari Menteri melalui Direktur Jenderal dan tidak memerlukan IUPTL, tetapi harus memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Skema usaha SPBKLU dapat berupa BPCO atau BPCL.
- Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai meliputi tarif untuk penjualan curah, tarif sesuai golongan tarif, dan tarif untuk layanan khusus.
- Pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) wajib dipenuhi oleh infrastruktur pengisian listrik.