Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Januari 2014
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 7A yang mengatur komponen tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, perubahan Pasal 27 mengenai instansi pemungut tarif cetak peta, perubahan Pasal 33 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penghapusan Pasal 39 dan Pasal 40, serta perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan puskesmas, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi penggantian biaya cetak peta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

(-)

(-)