Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah dan perubahan gaya hidup yang dapat mempengaruhi pola penyakit, termasuk potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah. Kebijakan ini mengatur pengelompokan penyakit menjadi menular dan tidak menular, serta menetapkan jenis-jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan KLB atau wabah. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, kewajiban pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk mentaati protokol kesehatan, serta penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan dan mengumumkan jenis penyakit menular yang berpotensi menyebar, melakukan surveilans, dan menetapkan program penanggulangan prioritas. Peraturan ini juga mengatur sumber daya kesehatan yang diperlukan, pembentukan tim koordinasi pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, larangan-larangan terkait penyebaran penyakit, serta pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam kondisi KLB atau wabah.

1. Satuan tugas atau Tim Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas sampai dengan masa KLB dan/atau wabah berakhir atau terbentuknya Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular atau tim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Produk hukum Daerah yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, pembubaran massa, kerja sosial, daya paksa polisional, denda administratif, atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 35 huruf a sampai dengan huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 35 huruf f dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.