Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Kementerian Ketenagakerjaan. JRA ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA substantif, yang memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan. Retensi arsip atau jangka waktu simpan dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai atau *closed file*, yang ditentukan berdasarkan berakhirnya masa anggaran, selesainya proses kegiatan, penetapan keputusan terbaru, pengundangan peraturan, berakhirnya perjanjian, berakhirnya hak dan kewajiban, selesainya pertanggungjawaban, kekuatan hukum tetap, kegiatan dipertanggungjawabkan atau diaudit, serah terima proyek, berakhirnya masa berlaku perizinan, publikasi hasil sensus, publikasi laporan penelitian, pembaruan data, atau peningkatan sistem aplikasi. Penentuan retensi arsip didasarkan pada nilai guna arsip, dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi, 5 tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah, dan teknologi, atau 10 tahun untuk nilai pertanggungjawaban keuangan. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, berdasarkan pertimbangan nilai guna dan potensi sengketa.