Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan

Juga dikenal sebagai: PP 20/1987 · PP No. 20 Tahun 1987 · PP Nomor 20 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1987Tanggal Penetapan:14 September 1987
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1987
Tanggal Penetapan14 September 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan. Hal ini dilakukan untuk menampung perkembangan pembangunan dan meningkatkan fungsi Kota Tanjungbalai sebagai pusat pengembangan wilayah. Perubahan ini juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan menampung kegiatan pembangunan yang meningkat.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan beberapa desa dari Kabupaten Asahan ke dalam Kotamadya Tanjungbalai. Desa-desa tersebut termasuk Desa Pulau Simardan, Desa Selat Lancang, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemekaran desa-desa yang masuk ke wilayah Kotamadya Tanjungbalai menjadi beberapa desa baru. Pembiayaan untuk perluasan wilayah ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Tanjungbalai dan dilaksanakan secara bertahap.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati atau Kepala Daerah Tingkat II Asahan yang mengatur desa-desa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan Keputusan Walikota Madya atau Kepala Daerah Tingkat II Tanjungbalai. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)