di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Murung Raya untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pembentukan DPKAD bertujuan agar pengelolaan keuangan dan aset daerah, khususnya dalam penyusunan pelaporan keuangan, penyusunan anggaran, dan verifikasi, dapat lebih intens dan fokus.
Tugas Pokok: DPKAD bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi penyusunan anggaran, pembinaan administrasi, penatausahaan, verifikasi, dan pembuatan laporan keuangan serta aset daerah secara terpadu dengan instansi terkait.
Susunan Organisasi:
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja DPKAD diatur dengan Peraturan Bupati.