Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku15 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Murung Raya untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pembentukan DPKAD bertujuan agar pengelolaan keuangan dan aset daerah, khususnya dalam penyusunan pelaporan keuangan, penyusunan anggaran, dan verifikasi, dapat lebih intens dan fokus.

Tugas Pokok: DPKAD bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi penyusunan anggaran, pembinaan administrasi, penatausahaan, verifikasi, dan pembuatan laporan keuangan serta aset daerah secara terpadu dengan instansi terkait.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan)
  • Bidang Perencanaan Anggaran (Seksi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan)
  • Bidang Perbendaharaan (Seksi Perbendaharaan I, II, III)
  • Bidang Akuntansi (Seksi Akuntansi, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi)
  • Bidang Aset Daerah (Seksi Kebutuhan dan Penilaian Aset, Perbendaharaan Aset, Penyimpanan dan Inventarisasi Aset)
  • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja DPKAD diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Penataan organisasi DPKAD termasuk pengisian personil dan pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)