Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 5/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2004Tanggal Penetapan:11 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku12 Mei 2004
Tanggal Penetapan11 Mei 2004
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Merangin menjadi Kantor Pariwisata Seni dan Budaya. 2. Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Merangin menjadi Kantor Penyuluhan Pertanian. 3. Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Merangin menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 4. Subbag Kependudukan dan Catatan Sipil pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Merangin dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Kabupaten Merangin menjadi Badan Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi lembaga-lembaga teknis daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan dan perubahan nomenklatur Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik, Kantor Arsip Daerah, Kantor Pariwisata Seni dan Budaya, Kantor Penyuluhan Pertanian, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. 2. Struktur organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). 3. Tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, pengelolaan urusan tata usaha, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. 4. Tata kerja Lembaga Teknis Daerah, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)