Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi lembaga-lembaga teknis daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan dan perubahan nomenklatur Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik, Kantor Arsip Daerah, Kantor Pariwisata Seni dan Budaya, Kantor Penyuluhan Pertanian, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
2. Struktur organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
3. Tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, pengelolaan urusan tata usaha, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
4. Tata kerja Lembaga Teknis Daerah, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.