Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 17/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan saat ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Menghapus ketentuan dalam Pasal 2 huruf c sehingga jenis retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Mengatur retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda. Masyarakat miskin yang dijamin oleh pemerintah dalam program BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah dibebaskan dari retribusi ini.
  3. Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Prinsip penetapan tarif ditujukan untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan. Struktur tarif terdiri atas komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Besaran tarif Puskesmas dan Labkesda tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
  4. Pelayanan di Puskesmas dan Labkesda: Meliputi pelayanan kesehatan, pembimbingan praktik dan penelitian peserta didik, serta pelayanan kesehatan lainnya seperti administrasi dan rekam medik, sterilisasi, dan binatu.
  5. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Mengatur retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya.
  6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur retribusi untuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

(-)

(-)