Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 7/2024 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan kepada masyarakat, meningkatkan mutu layanan pendidikan, daya saing, dan relevansi sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan pendidikan di Kabupaten Bandung. Kebijakan ini mencakup pengelolaan pendidikan formal (Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar), nonformal, dan informal, serta penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dan pendidikan inklusif. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, merumuskan kebijakan pendidikan daerah, dan menjalankan kurikulum yang ditetapkan secara nasional, serta menetapkan kurikulum muatan lokal. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan melalui berbagai komponen, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pakaian seragam sekolah, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta ketentuan lain-lain terkait standar nasional pendidikan dan pelayanan pendidikan tanpa pungutan bagi peserta didik yang tidak mampu dan berkebutuhan khusus.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 22), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Satuan Pendidikan Dasar yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Dewan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 97 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 4. Komite Sekolah yang melanggar ketentuan Pasal 101 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.