Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan kepada masyarakat, meningkatkan mutu layanan pendidikan, daya saing, dan relevansi sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan pendidikan di Kabupaten Bandung. Kebijakan ini mencakup pengelolaan pendidikan formal (Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar), nonformal, dan informal, serta penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dan pendidikan inklusif. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, merumuskan kebijakan pendidikan daerah, dan menjalankan kurikulum yang ditetapkan secara nasional, serta menetapkan kurikulum muatan lokal. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan melalui berbagai komponen, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pakaian seragam sekolah, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta ketentuan lain-lain terkait standar nasional pendidikan dan pelayanan pendidikan tanpa pungutan bagi peserta didik yang tidak mampu dan berkebutuhan khusus.