Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/159/2026

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/159/2026 tentang Nomenklatur Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Bahasa Inggris

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/159/2026 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/159/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2026Tanggal Penetapan:3 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiProfesiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
Tanggal Berlaku03 Maret 2026
Tanggal Penetapan03 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kolegium Kesehatan Indonesia serta menyediakan acuan resmi dalam hubungan kemitraan dengan pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar negeri. Kebijakan ini menetapkan nomenklatur resmi dalam bahasa Inggris bagi Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia.

Substansi utama dari keputusan ini adalah standarisasi penyebutan nama kolegium profesi kesehatan dalam bahasa Inggris. Nomenklatur yang ditetapkan mencakup berbagai bidang profesi, mulai dari kolegium kedokteran spesialis, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, farmasi, hingga berbagai profesi tenaga kesehatan lainnya seperti fisioterapi, radiografer, dan ahli kesehatan masyarakat. Seluruh nomenklatur yang telah ditetapkan wajib digunakan dalam setiap kegiatan resmi yang melibatkan pihak internasional atau kegiatan yang memerlukan korespondensi dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)