Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan perlakuan PPN dan PPnBM atas impor BKP yang dibebaskan Bea Masuk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Ketentuan substansialnya meliputi pengenaan PPN dan PPnBM atas impor BKP, termasuk BKP yang digolongkan mewah, dengan pengecualian terhadap impor BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, di mana PPN dan PPnBM tetap dipungut. Selanjutnya, terdapat daftar BKP yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut, seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan atau organisasi internasional, barang hadiah atau bantuan dari pemerintah asing, barang untuk keperluan museum, peti jenazah, barang pindahan TKI/mahasiswa/PNS yang bertugas di luar negeri, barang bawaan penumpang/awak sarana pengangkut/pelintas batas, barang kiriman hadiah untuk ibadah/amal/sosial/kebudayaan, barang untuk penelitian, barang untuk tunanetra/penyandang cacat, dan barang untuk kepentingan umum oleh Pemerintah Pusat/Daerah. Tata cara pemungutan PPN dan PPnBM diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan pelaksanaan pembebasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan pengecualian untuk barang hadiah/bantuan dan barang museum yang memerlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktur Jenderal Pajak.