Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: PP 16/1976 · PP No. 16 Tahun 1976 · PP Nomor 16 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1976Tanggal Penetapan:26 April 1976
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1976
Tanggal Penetapan26 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan pesat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang tidak lagi mampu menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Kendal, dan Demak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan desa-desa tertentu dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, Semarang, dan Demak ke dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa hutan-hutan di beberapa desa tetap dipertahankan sebagai hutan lindung dan perubahan peruntukan harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian. Hak dan kewajiban hukum terkait peraturan daerah yang berlaku sebelumnya tetap berlaku sampai diubah oleh peraturan baru dari Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Kabupaten yang berlaku bagi desa-desa yang bersangkutan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. 3. Masalah kepegawaian, keuangan, dan materiil akibat perubahan batas daerah diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)