Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2001 ini dibentuk untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Blora dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Daerah memiliki fungsi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Asisten Sekretaris Daerah terdiri dari Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan, dan Asisten Administrasi, yang masing-masing membawahi beberapa Bagian. Setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian. Tatakerja dan penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.