di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Hulonthalangi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 21/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2011 membentuk Kecamatan Hulonthalangi sebagai pemekaran dari Kecamatan Kota Selatan. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas, serta memenuhi aspirasi masyarakat.
Kecamatan Hulonthalangi terdiri dari Kelurahan Tanjung Kramat, Pohe, Tenda, Donggala, dan Siendeng. Batas wilayahnya meliputi:
Pusat pemerintahan Kecamatan Hulonthalangi berkedudukan di wilayah Kecamatan Hulonthalangi. Kewenangan wilayah kecamatan mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan seorang Camat sebagai perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan pembinaan kehidupan masyarakat. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.