Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Hulonthalangi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 21/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2011Tanggal Penetapan:17 Maret 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Hulonthalangi
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku17 Maret 2011
Tanggal Penetapan17 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 99 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2011 membentuk Kecamatan Hulonthalangi sebagai pemekaran dari Kecamatan Kota Selatan. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas, serta memenuhi aspirasi masyarakat.

Kecamatan Hulonthalangi terdiri dari Kelurahan Tanjung Kramat, Pohe, Tenda, Donggala, dan Siendeng. Batas wilayahnya meliputi:

  • Sebelah Utara: Kecamatan Kota Selatan
  • Sebelah Timur: Kecamatan Kota Timur
  • Sebelah Selatan: Teluk Gorontalo
  • Sebelah Barat: Kecamatan Kota Barat

Pusat pemerintahan Kecamatan Hulonthalangi berkedudukan di wilayah Kecamatan Hulonthalangi. Kewenangan wilayah kecamatan mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan seorang Camat sebagai perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan pembinaan kehidupan masyarakat. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Hulonthalangi, Pemerintah daerah sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada pemerintah Kecamatan Hulonthalangi, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi : a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Hulonthalangi; b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemerintah kecamatan hulonthalangi yang berada dalam wilayah Kecamatan Hulonthalangi; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Hulonthalangi. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Hulonthalangi.

(-)