Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 47/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 47 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan terhadap usaha industri pembuatan kapal kayu dan menunjang pelaksanaan otonomi daerah melalui pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan industri pembuatan kapal kayu wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Untuk mendapatkan izin, pemohon harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan industri pembuatan kapal kayu dikenakan biaya retribusi atas izin yang diberikan.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2,5% dari harga nilai jual per DWT atau berdasarkan kapasitas kapal kayu (dengan tarif yang berbeda untuk setiap kapasitas dari 1 DWT hingga 10 DWT).
  6. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan disetorkan setiap bulan ke Kas Daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.