Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 2/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:18 Februari 2011
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan18 Februari 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah karena pembiayaan pembebasan lahan jalan Tol Soreang-Pasirkoja dan Akses Tol serta Jl. Gedebage-Majalaya akan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga dan pembebasan lahan jalan Terusan Lingkar Utara Majalaya telah dilaksanakan melalui program dan kegiatan tahun 2008.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengenai lokasi dan rincian tahunan dana cadangan untuk pembebasan lahan jalan Tol Soreang-Pasirkoja dan Akses Tol serta lanjutan pembebasan lahan jalan Terusan Lingkar Utara Majalaya. Ayat (3) dan (4) diubah untuk mengalokasikan dana cadangan untuk pemeliharaan/perbaikan jalan di Kabupaten Bandung dan pembebasan lahan jalan Katapang-Baleendah.

Selain itu, Pasal 10 mengenai Tahun Anggaran Pelaksanaan diubah untuk mengatur pemindahbukuan sisa dana cadangan dan bunga dana cadangan ke Kas Daerah untuk membiayai program kegiatan pada SKPD. Bunga dana cadangan tahun berjalan ditetapkan sebagai penerimaan daerah.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan, dinyatakan masih tetap berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka : 1. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)