Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 31/2016 · Permen Ristekdikti No. 31 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2016Tanggal Penetapan:11 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 sepanjang yang mengatur Tunjangan Kinerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 3. Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 192/M/Kp/XII/2012 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 34/M/Kp/IX/2014

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016, yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Penetapan tunjangan dilakukan oleh Menteri, pimpinan unit kerja eselon I dan II, serta pimpinan perguruan tinggi negeri. Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar diatur dengan persentase tertentu dari tunjangan penuh. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Penilaian tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran, kinerja, dan integritas dengan bobot yang ditentukan, dan dilakukan secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang belum menerima pembayaran Tunjangan Kinerja dari bulan Januari 2016 dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan yang diduduki pada tahun 2016. 2. Pegawai yang sudah menerima pembayaran tunjangan kinerja dari bulan Januari 2016 dibayarkan selisih antara Tunjangan Kinerja yang diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016.

1. Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja dikenai sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja dari aspek komponen kehadiran. 2. Pelanggaran jam kerja dihitung secara kumulatif setiap bulan dan dapat mengurangi tunjangan kinerja.