di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 31/2016 · Permen Ristekdikti No. 31 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016, yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Penetapan tunjangan dilakukan oleh Menteri, pimpinan unit kerja eselon I dan II, serta pimpinan perguruan tinggi negeri. Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar diatur dengan persentase tertentu dari tunjangan penuh. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Penilaian tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran, kinerja, dan integritas dengan bobot yang ditentukan, dan dilakukan secara berkala.