Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Sragen, yang meliputi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar-Desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Kerja sama antar-Desa mencakup pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang ketentraman dan ketertiban. Kerja sama ini dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa melalui musyawarah antar-Desa dan dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD). Kerja sama Desa dengan pihak ketiga bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, yang diatur melalui perjanjian bersama. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama, serta melaporkan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD dan kepada Pemerintah Daerah. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kerja sama. Pihak ketiga wajib mentaati ketentuan yang disepakati, memelihara ketertiban, memberdayakan masyarakat lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.