Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 09 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Sragen, yang meliputi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar-Desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Kerja sama antar-Desa mencakup pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang ketentraman dan ketertiban. Kerja sama ini dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa melalui musyawarah antar-Desa dan dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD). Kerja sama Desa dengan pihak ketiga bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, yang diatur melalui perjanjian bersama. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama, serta melaporkan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD dan kepada Pemerintah Daerah. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kerja sama. Pihak ketiga wajib mentaati ketentuan yang disepakati, memelihara ketertiban, memberdayakan masyarakat lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

(-)

(-)