Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 13/2009 · Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang investasi pemerintah daerah Kabupaten Tebo. Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Bentuk investasi meliputi investasi surat berharga (pembelian saham atau surat utang) dan investasi langsung (penyertaan modal atau pemberian pinjaman). Investasi langsung dapat dilakukan melalui kerjasama antara Badan Investasi Pemerintah Daerah dengan badan usaha atau badan layanan umum, baik dengan pola kerjasama pemerintah daerah dan swasta maupun dengan pihak lain seperti pemerintah provinsi/kabupaten/kota, badan layanan umum daerah, atau badan hukum asing. Sumber dana investasi dapat berasal dari APBD, keuntungan investasi terdahulu, dana/barang amanat pihak lain, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengawasan, dan divestasi. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah memiliki kewenangan pengelolaan investasi yang meliputi regulasi, supervisi, dan operasional. Perencanaan investasi meliputi perencanaan oleh tim investasi pemerintah daerah dan perencanaan kebutuhan investasi dari APBD. Dinas menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan investasi dan bertanggung jawab kepada Bupati atas pelaksanaan investasi pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan oleh Dinas, Tim Investasi Pemerintah Daerah, dan Inspektur. Divestasi surat berharga dilakukan sesuai masa waktu yang ditentukan, namun dapat dilakukan sebelum waktunya dalam keadaan tertentu dengan persetujuan Bupati.

(-)

(-)