Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1962 · Keppres No. 75 Tahun 1962 · Keppres Nomor 75 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Atjeh Timur mengenai pemungutan pajak anjing. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Atjeh Timur, yang menjalankan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Atjeh Timur. Pengesahan ini dilakukan setelah tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)