Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 922.465.715.435,52 dan belanja sebesar Rp 920.349.547.820,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.116.167.615,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 154.694.828.175,69 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 151.194.828.175,69. Peraturan ini juga mengatur laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi penting untuk menghindari salah tafsir terhadap penyajian laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional surplus defisit, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati Ende menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.