Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 10/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014 Nomor 15) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 922.465.715.435,52 dan belanja sebesar Rp 920.349.547.820,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.116.167.615,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 154.694.828.175,69 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 151.194.828.175,69. Peraturan ini juga mengatur laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi penting untuk menghindari salah tafsir terhadap penyajian laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional surplus defisit, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati Ende menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)