Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2019 · Permenlu No. 5 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penyusunan kebutuhan didasarkan pada analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara Beban Kerja dengan jumlah Penata Kanselerai yang dibutuhkan. Aspek penghitungan kebutuhan meliputi Beban Kerja, standar kemampuan rata-rata, dan waktu kerja efektif. Penyusunan kebutuhan dilakukan setiap lima tahun dan dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Pelaksana penyusunan kebutuhan terdiri dari pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi, sumber daya manusia, pembinaan jabatan fungsional, dan Kepala Perwakilan terkait. Tata cara penyusunan kebutuhan melalui tahapan inventarisasi kegiatan, perkiraan volume hasil, dan perhitungan kebutuhan jabatan yang lowong.

(-)

(-)