Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penyusunan kebutuhan didasarkan pada analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara Beban Kerja dengan jumlah Penata Kanselerai yang dibutuhkan. Aspek penghitungan kebutuhan meliputi Beban Kerja, standar kemampuan rata-rata, dan waktu kerja efektif. Penyusunan kebutuhan dilakukan setiap lima tahun dan dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Pelaksana penyusunan kebutuhan terdiri dari pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi, sumber daya manusia, pembinaan jabatan fungsional, dan Kepala Perwakilan terkait. Tata cara penyusunan kebutuhan melalui tahapan inventarisasi kegiatan, perkiraan volume hasil, dan perhitungan kebutuhan jabatan yang lowong.