di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 25/2014 · Peraturan KPU No. 25 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan ini mengatur persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, yang meliputi kewarganegaraan, usia, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, integritas, bukan anggota partai politik, domisili, kemampuan jasmani dan rohani, pendidikan, dan tidak pernah dipidana penjara. PPK berkedudukan di ibukota kecamatan, dengan anggota berjumlah 5 orang dari tokoh masyarakat, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan. Tugas dan wewenang PPK mencakup membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih, mengumpulkan dan merekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menindaklanjuti temuan dan laporan.
PPS berkedudukan di kelurahan/desa, dengan anggota sebanyak 3 orang dari tokoh masyarakat. Tugas dan wewenang PPS meliputi membantu KPU dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, membentuk KPPS, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat, melakukan perbaikan daftar pemilih, menetapkan daftar pemilih tetap, melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan, mengumpulkan dan merekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menindaklanjuti temuan dan laporan. KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara, dengan anggota berjumlah 3 sampai 7 orang dari masyarakat sekitar TPS. Tugas dan wewenang KPPS meliputi mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, mengumumkan hasil penghitungan suara, menindaklanjuti temuan dan laporan, serta menjaga dan mengamankan kotak suara.