Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004. Peraturan ini membentuk 12 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah, serta susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dalam jabatan, eselon jabatan, pembiayaan, dan tata kerja Dinas Daerah.